Friday, March 31, 2017

JENIS-JENIS BADAN USAHA


JENIS-JENIS BADAN USAHA


Pengertian Badan Usaha sendiri ialah suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dimana memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan. Jenis- jenis Badan Usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis Badan Usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
  1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
  • Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
  • Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
  • Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
  1. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini.
  • Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
  • CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
  • PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
     3. Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. 
Prinsip koperasi :
1. keanggotaan bersifat sukarela
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4. kemandirian
Ciri-ciri koperasi:
1. lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat kebersamaan
2. angota-anggotanya bebas keluar masuk
3. koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dan notaries
4. tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
5. kekuasan tertinggi didalam rapat anggota
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya koperasi memiliki prinsip dasar kerja yang berbunyi “Dari Anggota, Untuk Angota dan Oleh Anggota”. Dari prinsip kerja tersebut memangla terungkap bahwa semata-mata untuk kepentingan bersama para anggota-anggotanya dan tidak menyangkupan kebutuhan pihak lain ataupun pihak lain.Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhikehidupan hidup sehari-hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll.
Contoh bentuk ini :
a. Koperasi Pegawai Negri (KPN) 
b. Koperasi Mahasiswa (KOPMA) dll.
Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dankemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modaluntuk keperluan hidup. Koperasi Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi,bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya. Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi AngkutanPedesaan) dll. Koperasi Serba Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jeniskebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam –macam kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai darikebutuhan masyarakat tani peternak dan nelayan maupun kebutuhan sehari-hari.
sumber :
http://badanusaha.com/

BENTUK-BENTUK ORGANISASI PERUSAHAN/USAHA

Bentuk-Bentuk Organisasi Perusahaan

Perseorangan
Adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Pemilik perusahaan biasanya merangkap juga sebagai pimpinan/manajer. Perusahaan perseorangan umunya berupa perusahaan pengecer yang berskala kecil atau perusahaan jasa perseorangan sepertim misalnya, praktek dokter, pengacara dan kantor-kantor akuntan. Rugi atau laba perusahaan adalah menjadi tanggung jawab pemilik sepenuhnya. Jika harta perusahaan tidak dapat menutupi kerugian atau utang perusahaan, maka harta pemilik yang tidak dapat diinvestasikan juga diperhitungkan ke dalam kerugian atau utang tersebut. Mendirikan perusahaan perseorangan tidak harus dengan akta otentik, cukup dengan Surat Izin Usaha.

Perseroan Firma
Adalah suatu organisasi perusahaan yang dimiliki oleh lebih dari satu orang dimana mereka merupakan suatu persekutuan. Pada perseroan firma para sekutu menjalankan perusahaan bersama-sama. Rugi atau laba perusahaan adalah tanggung jawab para sekutu yang biasanya diperhitungkan menurut perbandingan modal. Jika harta perusahaan tidak dapat menutupi kerugian atau utang perusahaan, maka harta para sekutu yang tidak diinvestasikan juga diperhitungkan ke dalam kerugian atau utang tersebut. Mendirikan firma harus dengan akta otentik dan akta tersebut harus didaftarkan pada panitera Pengadilan Negeri setempat dan diumumkan dalam Berita Negara.

Perseroan Komanditer (CV)
Adalah suatu organisasi perusahaan yang dimiliki lebih dari satu orang dimana mereka merupakan suatu persekutuan. Pada perseroan komanditer ada satu atau lebih sekutu bekerja dan satu atau lebih sekutu diam. Sekutu yang bekerja disebut sekutu pengusaha, sedangkan sekutu yang diam atau tidak bekerja disebut sekutu komanditer. Rugi atau laba perusahaan dibagi menurut perjanjian. Jika harta perusahaan tidak dapat menutupi kerugian atau utang perusahaan, maka harta sekutu pengusaha yang tidak diinvestasikan juga diperhitungkan ke dalam kerugian atau utang tersebut. Sekutu komanditer bertanggung jawab terhadap rugi atau utang perusahaan hanya sebesar modal yang diinvestasikan ke dalam perusahaan. Mendirikan perseroan komanditer dapat dengan Akta di bawah tangan (akta yang tidak disahkan seorang notaris) maupun akta otentik (akta yang disahkan seorang notaris).

Perseroan Terbatas atau PT
Adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham dimana saham-saham tersebut dimiliki lebih dari satu orang.. Setiap pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang tanggungjawabnya terbatas sebesar saham yang dimilikinya. Pemegang saham secara pribadi tidak bertanggungjawab penuh atas seluruh utang perusahaan, melainkan hanya terbatas sebesar penyertaannya dalam perusahaan tersebut. Perusahaan semacam ini disebut juga perseroan atau PT. Perseroan adalah merupakan suatu badan hukum yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas namanya sendiri. Karena tanggung jawab terbatas pada uang yang ditananmkan dalam saham, maka dinamakan perseroan terbatas.
Laba PT dibagi menurut :
Besar laba yang diperoleh PT, Jenis saham yang dimiliki, Banyak saham yang dimiliki.
Suara tertinggi dalam sebuah perseroan terbatas adalah rapat umum para pemegang saham (RUPS). Dalam operasionalnya sehari-hari perseroan dipimpin oleh Dewan Direksi, yang pelaksanaan pekerjaannya diawasi oleh Dewan Komisaris.
Mendirikan PT harus dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar. PT boleh memulai usahanya setelah akta tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam Berita Negara serta beberapa surat kabar.

Koperasi
Adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi adalah kumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal, sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.

Perusahaan Negara
Adalah perusahaan milik negara dan dikelola oleh negara.

Organisasi-organisasi lain
Disamping organisasi perusahaan tersebut di atas, masih terdapat organisasi lain yang tujuan utamanya bukan mencari laba, walaupun mungkin pula organisasi tersebut mempunyai aktivitas keuangan.
Organisasi pemerintahan, rumah sakit, perguruan tinggi dan sebagainya termasuk organisasi yang tidak bertujuan memperoleh laba akan tetapi mempunyai aktivitas keuangan.

Friday, March 24, 2017

CONTOH PROGRAM SEDERHANA VB 6.0 MENGGUNAKAN DATABASE

1.      Merancang Database dengan cara :
·         Aktifkan Microsoft Access 2007
·         Dengan Nama Databasenya : RentalMobil
·         Dengan Nama Tabelnya : Rental
·         Dengan  Pengaturan sebagai berikut :
Ø  KodeRental – Text
Ø  NamaPeminjam – Text
Ø  MerekMobil – Text
Ø  HargaRental – Number
Ø  LamaRental – Number
Ø  HargaBayar – Number
Ø  Discount – Number

Ø  TotalBayar – Number

DESAIN FORM SEBAGAI BERIKUT


2.      Koneksikan Ke ODBC
·         Klik Start – Control Panel – Administrative Tools – ODBC – Add  -- Pilih Microsoft Access (*mbd.*. accdb) – Beri Nama Data Name Sourcenya dengan nama DsnRental.

3.      Pada project VB yang dibuat, tambahkan tombol 4 button pada form Nilai tersebut yaitu Button SAVE, EDIT, DELETE, dan EXIT. Kemudian tambahkan pula Adodc yang ada pada General yang terletak disebelah form.

4.      Kemudian Seting Project Properties dengan cara :
·         Klik kanan pada Project1Properties – Properties – Star Up Object yang tadinya Form1 diganti dengan SubMain – Kemudian klik OK.
5.      Tambahkan Module
·         Klik Kanan Project1 – Add – Module (Pastikan terlebih dahulu bahwa Adodc telah ditambahkan di form).
·         Ketikkan Syntak program Module.
6.      Setelah itu Double Klik pada Form tersebut dan ketikkan syntak untuk button SAVE, EDIT, DELETE, dan EXIT seperti terlihat diatas.
7.      Setelah diketikan sintaks, jalankan program dengan cara Klik pada tombol dengan gambar segitiga (RUN) diatas form.




**REQUEST SILAHKAN KOMEN DIBAWAH**


SINTAK SIMPAN HAPUS EDIT DAN DELETE PADA VB 6.0

     1.      Merancang Database dengan cara :
·         Aktifkan Microsoft Access 2007
·         Dengan Nama Databasenya : NilaiMhs
·         Dengan Nama Tabelnya : Nilai
·         Dengan  Pengaturan sebagai berikut :
Ø  NomorBP – Text
Ø  NamaMhs – Text
Ø  Jurusan – Text
Ø  NilaiTugas – Number
Ø  NilaiQuiz – Number
Ø  Nilai_UTS – Number
Ø  Nilai_UAS – Number
Ø  NilaiAngka – Number
Ø  NilaiHuruf – Number



     2.      Koneksikan Ke ODBC
·         Klik Start – Control Panel – Administrative Tools – ODBC – Add  -- Pilih Microsoft Access (*mbd.*. accdb) – Beri Nama Data Name Sourcenya dengan nama DsnNilai.
    3.      Pada project VB yang dibuat, tambahkan tombol 4 button pada form Nilai tersebut yaitu Button SAVE, EDIT, DELETE, dan EXIT. Kemudian tambahkan pula Adodc yang ada pada General yang terletak disebelah form.
   4.      Kemudian Seting Project Properties dengan cara :
·         Klik kanan pada Project1Properties – Properties – Star Up Object yang tadinya Form1 diganti dengan SubMain – Kemudian klik OK.
   5.      Tambahkan Module
·         Klik Kanan Project1 – Add – Module (Pastikan terlebih dahulu bahwa Adodc telah ditambahkan di form).
·         Ketikkan Syntak program Module.
    6.      Setelah itu Double Klik pada Form tersebut dan ketikkan syntak untuk button SAVE, EDIT, DELETE, dan EXIT seperti terlihat diatas.

                  Silahkan sesua dengan sintak dibawah ini..!!



  




7.      Setelah diketikan sintaks, jalankan program dengan cara Klik pada tombol dengan gambar segitiga (RUN) diatas form di submenu.



**REQUEST SILAHKAN KOMEN DIBAWAH**



CONTOH PROGRAM C++ DENGAN MENU REGISTER DAN LOGIN

CONTOH PROGRAM C++ DENGAN MENU REGISTER DAN LOGIN #include <iostream> #include <fstream> #include <strstream> #incl...